Hak-Hak Istri atas Suaminya - Bagian ke-1 - Tabshiratul Anam bil Huquqi fil Islam (Ustadz Abu Yala Kurnaedi, Lc.)
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi
Kajian Islam oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.
Rekaman video: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. – Hak-Hak Istri atas Suaminya (Bagian ke-1) dari Kitab Tabshiratul Anam bil Huquqi fil Islam
Ringkasan Kajian Kitab Tabshiratul Anam bil Huquqi fil Islam: “Hak-Hak Istri atas Suaminya (Bagian ke-1)”
Sebelum membicarakan hak istri yang harus dipenuhi oleh suaminya, penulis kitab ini yaitu, Syaikh Shalih bin Thaha Abdul Wahid hafidzahullah, berbicara terlebih dahulu tentang wanita di masa Jahiliyah dan wanita di dalam Islam.
Mengenai kondisi wanita di zaman Jahiliyah, Allah Ta’ala mengabarkan kepada kita melalui firmanNya:
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدّاً وَهُوَ كَظِيمٌ، يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاء مَا يَحْكُمُونَ
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS An-Nahl [16]: 58-59)
Demikianlah kondisi wanita di zaman Jahiliyah dan bagaimana orang-orang Jahiliyah memperlakukan wanita. Mereka menganggap bahwa memiliki anak wanita merupakan aib dan tercela, maka dari itu banyak di antara orang-orang Jahiliyah yang menguburnya hidup-hidup.
Adapun perlakuan orang-orang kafir terhadap wanita, tidak lebih baik dari orang-orang Jahiliyah. Yang mana wanita dianggap barang dagangan yang murah oleh orang-orang kafir, bahkan mereka memperjual belikannya. Ketika wanita-wanita mereka sudah mencapai umur tua, orang-orang kafir memasukka mereka ke dalam panti jompo karena enggan untuk mengurusnya.
Sedangkan di dalam Islam, wanita memiliki kedudukan yang mulia dan diperlakukan dengan baik semenjak lahir. Ketika lahir, anak-anak wanita diberi aqiqah dan perlakuan selainnya sebagaimana bayi laki-laki.
Islam juga memuliakan wanita sebagaimana memuliakan laki-laki. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً
Simak penjelasan Ustadz Kurnaedi tentang “Hak-Hak Istri atas Suaminya (Bagian ke-1)” dengan mendownload kajian ini atau mendengarkannya langsung melalui player yang sudah kami sediakan. Semoga bermanfaat.
Download Kajian Kitab Tabshiratul Anam bil Huquqi fil Islam: “Hak-Hak Istri atas Suaminya (Bagian ke-1)”
Podcast: Play in new window | Download
Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.